DENPASAR - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum pimpinan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH (Arga) hadir memberikan bantuan hukum secara GRATIS alias PROBONO bagi Orang tidak Mampu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pendampingan tersebut terhadap Terdakwa inisial IWGY hari Kamis, 10 Agustus 2023 dengan para Advokat Fajar Parluhutan SH dan Firman Hadi, SH dengan No Reg Perkara PDM-370/Denpasar.
Terdakwa IWGY didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dalam berkas Dakwan Terdakwa dikatakan sebagai Perantara dan Pengedar dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Memastikan peran Nyoman Adiyama Soglong karena dikatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam Dakwaan Jaksa.
Advokat Fajar Parluhutan, SH dan Firman Hadi, SH menilai Kasus yang menimpa IWGY tidak memenuhi syarat formil menurut KUHAP Pasal 143 ayat 2 Huruf b dikatakan harus secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Karena diayat 3 disebutkan surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b batal demi hukum.
Advokat Dr.Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah PBH PANGLIMA HUKUM yang mau mendampingin Terdakwa dalam persidangan tanpa menerima pembayaran sepersenpun alias GRATIS.
Dr. Togar Situmorang adalah Caleg Partai Demokrat berharap penggunaan Pasal 114 dan Pasal 112 tidak digunakan oleh Penuntut Umum untuk menyusun Dakwaan dalam Perkara Narkotika karena dalam UU Narkotika dalam Pasal 4 c adalah memberantas pengedar dan menjamin penyalahgunaan mendapat Hak Rehabilitasi (Pasal 4 d)yang akan mengabdi di DPR RI untuk Dapil 3 DKI JAKARTA, untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu , ” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA. (Tim)